PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk periode Natal dan tahun baru atau Nataru. Aturan yang berlaku mulai 19 Desember ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan dengan kereta api.
Sebanyak 13 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) batal berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan. Hal itu terhitung sejak pemberlakuan aturan baru yang mulai berlaku, Ahad (17/7/2022) kemarin hingga hari ini Senin (18/7).
Robin, petugas pengendalian operasional Terminal Kota Bekasi menjelaskan, belum mendapatkan instruksi untuk mengadakan vaksin booster dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Sejumlah agen tiketing bus di Terminal Induk Kota Bekasi, Jawa Barat mulai memberlakukan syarat booster bagi penumpangnya. Hal itu juga menyusul aturan ketetapan dari Pemerintah yang berlaku efektif sejak 5 April 2022.
Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.